Tampilkan postingan dengan label Gratis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gratis. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Juli 2008

Pendidikan Gratis

Pendidikan Gratis.
Semenjak Pilkada (pemilihan kepala daerah) dilakukan secara langsung, kata ini sering sekali muncul dalam kampanye-kampanye kandidat calon Kepala Daerah tersebut.
Dengan mengusung kata tersebut para calon kepala daerah tersebut berharap rakyat akan memilihnya.
Karena mereka tahu bahwa yang namanya pendidikan itu mahal. Padahal masalah pendidikan ini sudah ada dalam Undang-undang Dasar negara kita.

Dalam Undang-undang Dasar negara kita pada pasal 31 ayat 2 disebutkan "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Dalam ayat ini terdapat dua kata wajib, pertama ditujukan kepada warga, yang mana dalam hukum Islam kata wajib adalah suatu perbuatan apabila ditinggalkan akan berdosa. Sepengetahuan saya warga negara ini sangat ingin mengikuti pendidikan dasar bukan karena takut dosa tetapi karena ingin lebih maju tetapi terkendala oleh biaya tadi.

Kata wajib yang kedua ditujukan pada pemerintah, jadi apabila pemerintah tidak membiayai pendidikan warganya maka berdosalah pemerintah. Apabila pemerintah berdosa, bagaimana dengan nasib negeri ini ? Untuk mencapai target 20% APBN saja pemerintah sangat berat sekali, sedangkan target ini juga ada dalam Undang-undang. Pemerintah kita ini belum mampu melakukan apa yg diamanatkan undang-undang dasarnya, gimana dengan undang-undang yg lain.

Marilah kita berharap pemerintah kita dapat menjalankan kewajibannya untuk membiayai pendidikan warganya.
Dan warganya dapat memenuhi kewajibannya untuk mengikuti pendidikan dasar yang layak yang akan meningkatkan harkat dan martabat bangsa ini.